Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwasanya Nabi saw melihat seorang Arab Badwi kencing di masjid, maka beliau bersabda, “Biarkanlah dia. Hingga setelah selesai kencing beliau saw minta dibawakan air lalu disiramkannya ke tempat kencing tersebut”
Keterangan
melihat seorang Arab Badwi – beliau ialah Al-Aqra’ bin Habis at-Tamimi
Hingga – membiar hingga selesai kencing. Setelah selesai Nabi saw bawa air (timba besar)
Disiramkannya – Nabi saw memerintah untuk menyiramkan air ke tempat kencing tersebut
Imam Muslim telah meriwayatkan hadis ini melalui jalur Ikrimah bin Amar dari Ishaq Hanya saja beliau menambahkan dalam riwayatnya, “Kemudian Nabi saw memanggilnya dan bersabda kepadanya, ‘Ssesungguhhnya masjid-masjid ini tidak sesuai untuk tempat kencing dan buang kotoran. Sesunguhnya ia hanyalah sebagai tempat zikir kepada Allah, solat dan membaca al-Qur’an”
Ada 2 lagi hadis Bukhari yang berkaitan hal ini.
Menyiram kencing di masjid dengan air
Telah diriwayatkan dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud, bahawasanya Abu Hurairah ra berkata, “Seorang Arab Badwi berdiri lalu kencing di masjid, orang ramai pun mencegahnya. Maka Nabi saw bersabda kepada mereka, ‘Biarkanlah dia, dan siramlah kencingnya dengan satu timba air – kerana sesungguhnya kamu diutus untuk memberi kemudahan dan tidaklah kamu diutus untuk memberi kesulitan’”
Abdan telah menceritakan kepada kami, telah mengabarkan kepada kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Said, ia berkata, “Aku mendengar Anas bin Malik menceritakan hadis dari Nabi saw (Bab menyiramkan kencing dengan air).” Telah menceritakan kepada kami Khalid, telah menceritakan kepada kami Sulaiman dari Yahya bin Said, ia berkata, “Aku mendengar Anas bin Malik berkata, Seorang arab badwi datang dan kencing di salah satu bahagian masjid, maka orang ramai melarang dan mencelanya, lalu Nabi saw melarang mereka (melakukan hal itu). Ketika orang itu selesai kencing, Nabi saw memerintahkan untuk dibawakan satu timba air lalu disiramkan ke tempat kencing tersebut.’”
Pelajaran yang dapat diambil,
menjaga diri dari najis dan perkara amar maaruf nahi mungkar telah menjiwai para sahabat
berpegang kepada dalil umum sebelum ditemukan dalil khusus – Nabi saw memerintah sahabatnya menahan diri demi untuk mencapai maslahat yang lebih besar, iaitu salah satu kerusakan dengan jalan melakukan yang paling ringan risiko di antara 2 kerusakan
keharusan bersegera menghilangkan kerusakan bila halangan sudah tiada
air sebagai alat untuk membersihkan najis. Jika tiupan angin atau pancaran matahari yang dapat mengeringkan tempat tersebut tentu Nabi saw tidak membebani sahabatnya agar membawakan air
air untuk membersih najis yang ada di tanah hukumnya suci lalu diikutkan sama juga bagi najis yang tidak terletak di tanah. Tiada keterangan yang mereka mengangkat tanah yang dikencingi
berlembut dengan orang yang tidak tahu dan mengajari mengenai perkara yang mesti dilakukan tanpa diiringi kekerasan
menjelaskan tentang kasih saying dan kelembutan Nabi saw serta kebaikan akhlaknya. Disebut oleh Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam hadis Abu Hurairah ra, “Setelah orang Arab Badwi tersebut memahami ajaran Islam, dia berdiri menghampiri Nabi saw seraya berkata, ‘Demi bapak dan ibuku, sungguh engkau tidak berlaku kasar dan tidak mencela.
mengagungkan masjid serta membersihkannya dari kotoran. Tidak boleh melakukan sesuatu di masjid selain solat, baca al-Qur’an dan zikir (termasuklah belajar ilmu kerana mengingati Allah)
tanah menjadi suci apabila telah disiram air tanpa perlu digali. Berbeda dengan Imam Hanafi yang perlu kepada gali bagi tanah yang padat yang tidak meresap air. Beliau berpandangan berdasar beberapa hadis antaranya yang diriwayat Ibnu Mas’ud tetapi jalur periwayatannya lemah seperti dikatakan oleh Imam Ahmad dan lain-lain. Manakala riwayat lain pula ialah mursal (tidak disebutkan nama sahabat)
Kencing sambil berdiri dan duduk
Telah diriwayatkan dari Huzaifah, ia berkata “Nabi saw mendatangi pembuangan sampah suatu kaum lalu beliau kencing sambil berdiri, kemudian minta dibawakan air maka aku pun mendatanginya seraya membawa air, lalu beliau saw berwudhu”
Keterangan
Kata Ibnu Baththal “bila kencing berdiri dibolehkan maka kencing duduk lebih dibolehkan”
Ibnu Hajar berkata kemungkinan Imam Bukhari mengisyaratkan bagi hadis Abdurrahman bin Hasanah yang dinukil dari an-Nasai dan Ibnu Majah dan selainnya yang mana disebutkan “Nabi saw kencing sambil duduk, maka kami pun berkata “Perhatikan lah dia, kencing sebagaimana kencingnya wanita”
Kebiasaan orang Arab ialah kencing berdiri bagi lelaki dan duduk bagi wanita. Ada hadis Aisyah dimana beliau berkata “Nabi saw tidak pernah kencing sambil berdiri sejak al-Qur’an diturunkan kepadanya” (riwayat Abu Awanah dalam kitab Sahihnya serta al-Hakim)
Bagaimanapun hadis kencing berdri ini berlaku setelah turunnya al-Qur’an. Kemungkinan Nabi saw kencing duduk semasa di rumah dan isteri Nabi saw Aisyah ra tidak mengetahui perbuatan Nabi saw di luar.
Dapat disimpulkan bahawa tidak menjadi kesalahan kencing berdiri yang penting dijaga agar kencing tidak terpercik ke badan. Dalam hadis lain juga apabila Nabi saw ingin buang air beliau juga akan menjauhkan dari pandangan orang dan ketika menggunakan sahabat sebagai penghadang.
Jadi perumpamaan Melayu “Kalau bapak kencing berdiri maka anak kencing berlari” agak tak tepat dan ekstrem.
10 FAEDAHNYA
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata, Seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardik orang ini. Namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut.
Suku Badui adalah sebuah suku pengembara yang ada di Jazirah Arab. Sebagaimana suku-suku pengembara lainnya, suku Badui berpindah dari satu tempat ke tempat lain sembari mengggembalakan kambing.
Suku Badui merupakan salah satu dari suku asli di Arab. Perawakan suku Badui yang khas menyebabkan suku ini dapat langsung dikenali. Perawakannya sebagaimana ditulis dalam buku-buku sejarah Arab: suku ini berperawakan tinggi, dengan hidung mancung. Lain halnya dengan suku pendatang yang ada di Arab, suku Badui tetap mempertahankan budaya dan cara hidup mengembara. Itulah sedikit info mengenai Arab Badui.
Orang Arab badui memang terkenal sangat jauh dari ilmu agama (alias jahil). Mereka sering bertingkah aneh. Namun, karena tingkahnya inilah yang membuat para sahabat sering dapat ilmu baru. Sehingga sebagian mereka berharap-harap agar orang badui ini selalu datang dan membuat ulah sehingga mereka bisa menggali ilmu dari sikap Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap orang Badui tersebut. Berikut kami sajikan kisah mengenai seorang badui yang kencing di masjid Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Semoga dari kisah ini kita bisa mendapatkan faedah ilmu syari yang berharga.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata, Seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardik orang ini. Namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami. (HR. Bukhari no. 221 dan Muslim no. 284)
Silakan melihat teks hadits ini di kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar. Berikut adalah pelajaran berharga yang disarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/117-120.
FAEDAH PERTAMA
Hadits ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk membersihkan tanah (lantai masjid) yang terkena kencing tadi. Oleh karena itu, kencing dan kotoran yang keluar dari dalam tubuh manusia adalah najis. Namun apakah semuanya najis, termasuk juga darah?
Adapun darah manusia terdapat perselisihan pendapat di kalangan ulama. Namun, yang lebih tepat darah manusia tidaklah najis. Karena tidak ada dalil Al Quran dan Hadits yang menunjukkan najisnya hal ini. OIeh karena itu, kita kembalikan ke hukum asal bahwa setiap benda adalah suci sampai kita menemukan dalil yang menyatakan bahwa benda tersebut najis. Namun, mayoritas ulama tidak berpendapat demikian. Mereka menilai bahwa darah tetaplah najis, namun jika sedikit dimaafkan. Barangsiapa yang ingin berhati-hati dari perselisihan yang ada ini, maka jika darah tersebut dicuci maka tidaklah mengapa.
FAEDAH KEDUA
Wajibnya membersihkan lantai masjid dari najis, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyiramkan air pada najis tersebut.
FAEDAH KETIGA
Terdapat larangan kencing di masjid karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkari pengingkaran para sahabat terhadap orang badui tadi. Beliau shallallahu alaihi wa sallam cuma melarang untuk tidak menghardiknya. Sehingga ini menunjukkan bahwa kencing di masjid terlarang.
FAEDAH KEEMPAT
Kemungkaran itu wajib diingkari dengan segera sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat tadi. Namun jika mengakhirkan mengingkari kemungkaran ada maslahat, maka itu lebih baik, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam membiarkan arab badui tadi kencing di masjid karena memang di situ ada maslahat.
Oleh karena itu, jika kita melihat seseorang berada di kubur Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian dia menujukan doa pada beliau shallallahu alaihi wa sallam semacam dia mengatakan : Ya Muhammad, berikanlah aku rizki! ; apakah dalam kondisi semacam ini kita boleh langsung mengingkari perbuatan orang ini dengan mengatakan, "Engkau musyrik, engkau telah berbuat syirik, engkau telah berdoa kepada selain Allah.?" Jawabannya : Jangan lakukan seperti itu. Bahkan kita biarkan hingga dia selesai berdoa lalu kita berdialog dengannya dengan cara yang baik dan penuh hikmah. Mungkin kita bisa katakan padanya, "Akhi, siapakah yang mampu mengabulkan doa, Rasulullah ataukah Allah Taala?" Pasti dia akan mengatakan, "Allah". Lalu setelah itu kita katakan padanya, "Jika demikian, mintalah doa pada Allah saja, janganlah engkau menujukan satu doa pun pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Tujukanlah doamu pada Allah semata karena itu memang lebih baik padamu daripada engkau berdoa kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Karena seorang Rasul tidaklah bisa mendatangkan manfaat atau bahaya, juga tidak mengetahui perkara ghoib". Jika orang ini sudah merasa jelas dengan penjelasan ini, barulah kita katakan bahwa yang dia lakukan adalah kesyirikan yang dapat menjadikan seseorang menjadi penghuni neraka.
... Masya Allah ... Inilah cara berdakwah yang bijak dan mudah diterima yang dicontohkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin. Semoga Allah senantiasa merahmati beliau dan melapangkan kuburnya.
FAEDAH KELIMA
Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki sikap yang sangat bagus dalam menyikapi umatnya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam melarang para sahabat untuk menghardik orang ini karena ada bahaya yang ditimbulkan di balik itu. Di antara bahayanya adalah akan memudhorotkan orang ini disebabkan kencing yang diperintahkan dihentikan seketika. Bahaya lainnya adalah aurat orang ini bisa terbuka karena kaget, sehingga berbalik, kemudian para sahabat kemungkinan bisa melihat auratnya. Kalau dia masih tetap kencing lalu dipaksa berhenti, maka celananya kemungkinan bisa terkena najis. Bahkan najisnya akan meluas di tempat dia kencing, namun bisa mengena ke bagian masjid lainnya.
FAEDAH KEENAM
Membersihkan najis yang ada di masjid haruslah dilakukan dengan segera. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menggunakan air dalam hal ini. Namun sebenarnya jika kencing tadi dibiarkan begitu saja, maka dia akan hilang dengan sendirinya karena tertiup angin atau terkena terik matahari. Namun, karena tujuannya ingin agar najis hilang dengan segera, maka digunakanlah air.
FAEDAH KETUJUH
Membersihkan najis yang ada di masjid, hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu jika sudah mencukupi yang melakukan hal ini, maka orang lain gugur kewajibannya. Kenapa bisa fardhu kifayah? Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkan kencing tadi, namun beliau tidak bareng dengan mereka membersihkannya. Jika hukum melakukan hal ini adalah fardhu ain (wajib bagi setiap orang), maka tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang lebih dahulu membersihkan najis tersebut dari sahabat lainnya. Oleh karena itu, barangsiapa melihat najis di masjid maka dia wajib membersihkannya. Jika tidak mampu, maka dia wajib meminta pada orang lain untuk membersihkan najis yang di masjid tersebut.
FAEDAH KEDELEPAN
Dari hadits ini dapat kita simpulkan sebuah kaedah yang sudah masyhur di tengah-tengah para ulama yaitu jika kemungkaran tidak dapat dihilangkan kecuali dengan kemungkaran lain yang lebih besar, maka kemungkaran ini tidak boleh diingkari. Ini adalah kaedah yang sudah sangat jelas. Jika kita menghilangkan suatu kemungkaran, namun malah mendatangkan kemungkaran yang lebih besar maka ini sama saja kita melakukan kemungkaran yang pertama tadi dan kita menambah kemungkaran yang baru lagi. Dan tambahan ini tidak diragukan lagi adalah maksiat.
FAEDAH KESEMBILAN
Selayaknya bagi orang yang ingin melarang suatu kemungkaran, dia menjelaskan sebab kenapa dia melarang hal itu. Lihatlah Nabi shallallahu alaihi wa sallam tatkala melarang orang badui ini, beliau shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal ini dilarang karena masjid adalah tempat yang tidak diperbolehkan terdapat kotoran dan najis. Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah dan melaksanakan shalat. Sehingga dengan demikian, orang badui yang sebelumnya belum tahu, akhirnya menjadi tahu.
FAEDAH KESEPULUH
Hendaklah setiap orang tatkala berinteraksi dengan lainnya, dia menyikapinya sesuai dengan keadaannya. Orang badui ini bukanlah penduduk Madinah. Jika penduduk Madinah yang melakukan demikian tentu Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan menyikapinya berbeda. Akan tetapi Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyikapi orang ini sesuai dengan keadaannya yang jahil dan kurang paham agama. Demikian faedah yang sangat berharga dari orang badui yang bertamu ke masjid Nabi. Semoga faedah ini bermanfaat.
Ya Allah berikanlah pada kami ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib dan amalan yang diterima.
No comments:
Post a Comment